Harapkan Penyelenggaraan Haji Berkualitas, Legislator Setuju Biaya Haji 2025 dengan Catatan
Anggota Komisi VIII DPR RI, Abdul Fikri Faqih, saat menyerahkan pandangan mini dari Fraksi PKS DPR RI di Senayan, Senin (6/1/2025). Foto: Arief/vel
PARLEMENTARIA, Jakarta – Mewakili Fraksi PKS DPR RI, Anggota Komisi VIII DPR RI, Abdul Fikri Faqih, menyatakan persetujuan terhadap penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 2025 dengan sejumlah catatan penting. Hal ini ia sampaikan dalam pandangan mini fraksinya pada Senin (6/1/2025).
Dalam pemaparannya, Fikri menyebutkan bahwa pernyataan Presiden Prabowo yang menginginkan penurunan BPIH 2025 dibandingkan tahun sebelumnya telah membangkitkan antusiasme dan optimisme banyak pihak. Namun, menurutnya, untuk merealisasikan hal tersebut diperlukan berbagai pertimbangan dan langkah strategis yang mendalam.
"Fraksi PKS menyampaikan rasa syukur dan apresiasi yang mendalam kepada seluruh anggota Panitia Kerja (Panja) BPIH Komisi VIII DPR RI atas proses pembahasan yang berlangsung tajam, kritis, dan konstruktif hingga tahap akhir," ujar Fikri.
Ia menambahkan bahwa pendekatan Panja sejalan dengan prinsip dan visi Fraksi PKS, yang sejak awal diskusi selalu mengedepankan pembelaan terhadap kepentingan jemaah haji. Fikri juga mengapresiasi Kementerian Agama RI atas komitmennya dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, terutama dalam penyelenggaraan ibadah haji. Menurutnya, dengan menurunkan BPIH, pemerintah memberikan kesempatan lebih luas bagi umat Muslim untuk menjalankan rukun Islam kelima tersebut.
"Fraksi PKS memahami tantangan terkait keberlanjutan pembiayaan haji. Penurunan BPIH dari Rp93.410.286,00 menjadi Rp89.410.258,79 patut diapresiasi, meskipun kami menilai capaian tersebut masih belum maksimal," ungkap Fikri.
Dalam pandangan fraksinya, Fikri menyampaikan sejumlah catatan penting, antara lain: Mendorong agar proporsi pembiayaan haji tetap mempertahankan keseimbangan 60% ditanggung oleh Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dari jemaah dan 40% diambil dari Nilai Manfaat hasil pengelolaan dana haji oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH); Mempertimbangkan perbedaan harga BPIH berdasarkan kapasitas kursi dan layanan per penerbangan yang digunakan oleh jemaah haji.
Serta, memprioritaskan pemberangkatan jemaah haji lanjut usia, dengan tetap memperhatikan layanan yang ramah lansia. Fraksi PKS berharap pada tahun 2026 dapat diterapkan skema nomor urut pemberangkatan yang mengutamakan usia lansia. Fraksinya juga mendorong pemerintah untuk mengurangi durasi pelaksanaan haji dari 40 hari menjadi 30 hari guna menekan beban biaya yang harus ditanggung oleh jemaah.
Ditambah, mengusulkan pengembangan "Kampung Haji" sebagai fasilitas pendukung kenyamanan jemaah selama proses pemberangkatan dan kepulangan, sebagaimana telah diwacanakan oleh Presiden. (aha)